Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)

February 7, 2025

Written by: putera

Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Pada tanggal 7 Februari 2025, Indonesia Banking School (IBS) mengadakan sosialisasi terkait Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kegiatan ini diisi oleh Dr. Paulina, S.E., M.Si., yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru ini serta implikasinya bagi sivitas akademika. Acara ini dibuka oleh Dr. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, S.H., LL.M.  diikuti oleh seluruh mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, satuan pengamanan dan pegawai lainnya yang bekerja di IBS dan ditutup dengan penyerahan Buku Pedoman PPKPT kepada Ketua IBS.

Perubahan dan Penyempurnaan dari Kebijakan Sebelumnya

 

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang

 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Regulasi terbaru ini memperluas cakupan kebijakan dengan menambahkan enam bentuk kekerasan, yang meliputi:

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Perundungan
  4. Kekerasan seksual
  5. Diskriminasi dan intoleransi
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Dengan adanya aturan ini, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Fokus Utama dan Implementasi Kebijakan

Dalam paparannya, Dr. Paulina menyoroti beberapa aspek penting yang diatur dalam kebijakan ini, di antaranya:

  • Penguatan Satuan Tugas (Satgas)
    • Perekrutan yang lebih sederhana dan statusnya diperjelas dalam struktur organisasi perguruan tinggi.
    • Pengakuan beban kerja Satgas yang dapat dikonversi ke dalam SKS bagi mahasiswa dan dosen.
    • Pemberian honorarium berbasis per kegiatan sesuai standar keuangan perguruan tinggi.
  • Mekanisme Penanganan Kasus
    • Penanganan kasus kini mencakup insiden yang terjadi di dalam maupun di luar kampus, termasuk dalam konteks magang, pertukaran mahasiswa, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
    • Diterapkannya mekanisme rujukan yang jelas untuk kasus yang tidak terkait dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Pendanaan dan Dukungan Institusi
    • Perguruan tinggi bertanggung jawab dalam mengalokasikan dana untuk program pencegahan dan penanganan kekerasan.
    • Peningkatan layanan satu pintu bagi korban guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan.

Membangun Kampus yang Aman dan Inklusif

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi civitas akademika IBS untuk lebih memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan mendukung hak pendidikan bagi semua pihak. Dalam kesempatan ini, Dr. Paulina juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam mendukung implementasi kebijakan ini melalui pelaporan yang bertanggung jawab serta penguatan budaya anti-kekerasan di kampus.

Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada keunggulan akademik dan etika profesional, IBS mendukung penuh implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, setara, dan inklusif.

Jangan diam! Laporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus melalui layanan PPKPT IBS. Bersama, kita ciptakan perguruan tinggi yang lebih aman dan bermartabat!

Archives

Share this Article

Go to Top