December 15, 2025

Written by: putera

Kebijakan Sektor Fiskal dan Case Study Ekonomika Makro

Oleh : Ahmad Setiawan Nuraya, S.E., M.B.A.
Dosen Indonesia Banking School

 

Perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka selama 1 tahun ini, telah diiringi dengan beragam ulasan terkait dengan kinerja pemerintahan, baik dari aspek ekonomi, politik, penegakan hukum, hingga urusan diplomasi internasional. Dalam bidang ekonomi, selain mengenai peresmian Danantara, pembicaraan publik juga diwarnai dengan pergantian menteri keuangan di tengah perjalanan kabinet.

Sebagaimana lazimnya selama ini, pelantikan posisi menteri keuangan selalu mendapatkan highlight yang relatif kuat dari banyak pihak, mengingat posisinya sebagai pemegang kuasa sektor fiskal negara. Pemilihan menteri keuangan, akan selalu dikaitkan dengan beberapa indikator ekonomi yang senantiasa dianggap sebagai parameter kesejahteraan publik, seperti, rasio pajak, pertumbuhan GDP, subsidi, hingga defisit dan utang pemerintah. Demikian juga dengan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada 8 September 2025, telah diamati oleh banyak pihak secara luas, khususnya mengenai bagaimana kebijakan strategis yang akan diambil, di tengah harapan akselerasi dan pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menjadi lebih menarik lagi, dikarenakan tak lama berselang setelah pelantikan, Purbaya menyampaikan rencana kebijakan yang dirasa mengejutkan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelaku pasar, analis kebijakan publik, hingga akademisi. Langkah kebijakan tersebut berupa penyaluran dana pemerintah ke bank-bank HIMBARA, sebesar Rp 200 triliun, yang selama ini disimpan di Bank Indonesia dan merupakan dana SAL (Saldo Anggaran Lebih).

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo menyampaikan, SAL Rp 200 triliun tersebut bersumber dari posisi SAL yang disimpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 440 triliun. Sebelumnya, sisa SAL pada akhir 2024 Rp 457,5 triliun. “Posisi SAL di Akhir tahun 2024 sesuai LKPP 2024 sebesar Rp 457 triliun. Namun saat ini posisi 2025 bergerak dinamis sesuai arus kas dalam pelaksanaan APBN 2025 tahun berjalan (sisa Rp 440 triliun),” tutur Wahyu kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).

Dana yang mulai dialokasikan pada Tanggal 12 September 2025 tersebut, terdistribusi secara strategis dengan proporsi yang telah ditetapkan, yaitu Rp 55 triliun untuk Bank Mandiri, Rp55 triliun untuk BNI, Rp55 triliun untuk BRI, Rp 25 triliun untuk BTN, dan Rp10 triliun untuk BSI. Dengan langkah ini, pemerintah berharap likuiditas di perbankan akan meningkat dan secara perlahan bunga di pasar akan turun serta dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Gagasan dan Strategi

Selain mengamati bagaimana respon sektor riil, pendekatan kebijakan ala Menteri Keuangan kali ini, juga sangat menarik apabila ditilik dari sisi kajian Teori Ekonomi Makro. Strategi mengalihkan dana APBN (yang disimpan) di Bank Indonesia untuk secara langsung disalurkan ke sektor riil melalui perbankan, bukanlah merupakan model kebijakan yang sering ditelaah sebagai case study dalam kelas Teori Ekonomi Makro. Langkah Menteri Keuangan ini, dapat disebut bagaikan memadukan antara kebijakan fiskal dan moneter.

Mankiw dalam bukunya yang berjudul Macroeconomics (2022), menyatakan bahwa kebijakan fiskal berfokus pada pengeluaran pemerintah dan perpajakan (pendapatan negara) adapun kebijakan moneter merupakan kebijakan dalam pengelolaan bank sentral atas pasokan uang (money supply) dan suku bunga. Kedua tipe kebijakan ini saling melengkapi dan memiliki tujuan yang sama yaitu, untuk mencapai tujuan ekonomi seperti stabilitas perekonomian, pertumbuhan, stabilitas harga dan kesejahteraan, oleh karenanya dapat dikatakan we need two to tango. Hanya saja, fokus mekanisme masing-masing kebijakan yang berbeda dalam mempengaruhi perekonomian. Mankiw (2022) menekankan bahwa kebijakan moneter secara langsung mengendalikan suku bunga untuk mengelola permintaan agregat, sementara kebijakan fiskal melakukannya secara tidak langsung dengan mempengaruhi pendapatan yang dapat dibelanjakan, belanja konsumen dan investasi.

Beranjak dari konsepsi teoritik tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa pendekatan kebijakan Menteri Keuangan kali ini, merupakan perpaduan pendekatan fiskal sekaligus moneter, yaitu optimalisasi pemanfaatan anggaran negara (fiskal), dengan cara disalurkan melalui sektor perbankan, yang pada akhirnya akan meningkatkan money supply. Dalam perspektif old school, dipahami bahwa pengaturan jumlah uang beredar merupakan ranah yang dikendalikan oleh otoritas sektor moneter (bank sentral), melalui berbagai mekanisme instrumen kebijakan moneter, antara lain, penetapan suku bunga acuan, Giro Wajib Minimal (reserve requirement) dan instrumen moneter lainnya. Sedangkan dari sisi fiskal, kebijakan akan lebih fokus pada pengelolaan pendapatan dan belanja negara serta tidak (secara langsung) berfokus pada peningkatan money supply.

Pola kebijakan ini, dapat dikatakan sebagai terobosan yang strategis sekaligus efektif, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya apabila pemanfaatan dana tersebut digunakan secara langsung pada sektor produktif yang menyangkut usaha masyarakat skala UMKM, baik melalui sektor pertanian, Koperasi Merah Putih dan investasi pada sektor yang mendorong konsesi pada konversi sektor energi dan pangan. Bahkan secara khusus untuk Program Koperasi Merah Putih, alokasi dana ini masih ditambah sebesar 16 Triliun, yang bersumber dari SAL Tahun 2025. Dana bantuan (pinjaman) untuk aktivitas Koperasi Merah Putih, sudah dapat disalurkan mulai Tanggal 24 Oktober 2025, selama koperasi tersebut sudah memenuhi syarat kesiapan. 

Harapannya, dengan strategi penambahan dana di perbankan, target pertumbuhan perekonomian yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo sebesar 8%, akan menjadi lebih feasibel untuk dicapai. Pertumbuhan ekonomi sebesar 8% ini, juga harus diupayakan terdistribusi secara merata, mengingat pemerataan pembangunan masih merupakan tantangan yang berat bagi pemerintah. Salah satu indikator keberhasilan pemerataan dapat dilihat melalui perbaikan dalam rasio indeks Gini, sebuah indeks yang mengukur ketimpangan pendapatan masyarakat dan juga dapat menjadi salah satu refleksi dari bagaimana ketimpangan pengeluaran masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Gini Ratio Indonesia pada Maret 2025 sebesar 0,375, yang menunjukkan ketimpangan pendapatan di Indonesia dalam kategori ketimpangan yang moderat atau sedang. Merujuk data dari BPS, angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,006 poin dibandingkan September 2024 (0,381) dan sedikit lebih rendah dari Maret 2024 (0,379). Secara jangka panjang, pemerataan pendapatan ini akan mengiringi peningkatan GDP per kapita yang beranjak dari lower middle income menjadi upper middle income.

Money Supply dan Cost of Fund

Salah satu dasar pertimbangan dalam kebijakan Menteri Purbaya ini adalah, perlunya sektor riil diberi tambahan ketersediaan dana, yang sangat diperlukan untuk mendorong investasi dan modal kerja. Kanal penting untuk mencapai efektifitas kebijakan makro adalah sektor perbankan. Sektor perbankan ini, menjadi sarana yang efektif, dalam mendorong keberhasilan implementasi kebijakan makro, baik yang bersifat easy money policy maupun tight money policy.

Pendekatan easy money policy atau meningkatkan money supply pada saat pemerintah berkeinginan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara klasik, peningkatan likuiditas sektor perbankan ini biasanya akan di orkestrasi oleh otoritas moneter, dengan antara lain, penurunan suku bunga acuan bank sentral, sehingga perbankan akan menjadi lebih mudah dalam menyalurkan pinjaman investasi bagi masyarakat. Dari aspek inilah, maka strategi menyediakan tambahan available fund melalui perbankan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, menjadi langkah kebijakan yang menarik. Menempatkan dana SAL di perbankan, akan meningkatkan ketersediaan dana murah dengan proses yang cepat dan arah penggunaannya relatif dapat diatur secara efektif, sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah.

Secara umum, penempatan dana pemerintah ke perbankan, biasanya dalam bentuk dana untuk pembiayaan program pembangunan atau untuk digunakan dalam tujuan tertentu. Saat ini, hal tersebut berbeda. Menurut Kementerian Keuangan, dana pemerintah yang ditempatkan sebagai deposito on call konvensional dan syariah, dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Menjadi semakin menarik, karena dana SAL yang ditempatkan di bank-bank HIMBARA ini dapat dikatakan murah. Imbal hasil yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas penempatan dana ini, hanya sebesar sekitar 80% dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini sebesar 4,75%. Sudah tentu, penempatan dana ini akan meningkatkan likuiditas loanable fund sektor perbankan, sehingga bank memiliki dana yang cukup untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayaan. Peningkatan likuiditas di perbankan, akan secara otomatis akan menurunkan cost of fund (biaya dana) dari sisi pertimbangan bank. Lebih lanjut, penurunan suku bunga kredit perbankan ini akan menjadi lebih menarik dan kompetitif dari sisi pertimbangan calon investor yang memerlukan dana.

Efek berantai yang diharapkan antara lain, berupa turunnya bunga di sektor riil, sehingga sektor usaha dan masyarakat terdorong untuk menggunakan kredit/pembiayaan bagi investasi dan kegiatan produktif. Dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Tanggal 22 September 2025, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa, penempatan dana juga diarahkan untuk mendukung sektor-sektor resilien yang padat karya, sehingga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bagi sebuah bank, kapasitas jumlah penyaluran dana kredit atau pembiayaan, akan bergantung pada capaian jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK), yang berhasil diperolehnya. Semakin besar DPK, maka akan semakin besar loanable fund di perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk pinjaman/pembiayaan. Pada akhirnya, secara sistemik, akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian.

Terkait dengan DPK, berdasarkan data yang disampaikan oleh OJK, DPK yang berhasil dihimpun oleh perbankan, memang mengalami pertumbuhan positif, namun besaran pertumbuhan tersebut mengalami penurunan. Laju pertumbuhannya semakin mengecil dari semula 7% pada Maret 2023 turun menjadi hanya 4,78% pada Maret 2025. Oleh karena itu, pasokan dana SAL ke perbankan HIMBARA, menjadi beralasan, dalam rangka menambah loanable fund untuk disalurkan sebagai pembiayaan atau pinjaman ke masyarakat.

Ekonomika makro mempelajari bahwa, selain DPK, terdapat alternatif sumber dana yang dapat diakses oleh perbankan yaitu dana yang bersumber dari bank sentral, melalui fasilitas diskonto. Mengacu pada data bulan September 2025 lalu, suku bunga Deposit Facility telah turun sebesar 50 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Angka ini, apabila disandingkan dengan angka imbal hasil yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar sekitar 80% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (4,75%), maka pasokan dana SAL ke HIMBARA, dapat dikatakan merupakan dana murah bagi perbankan. Harapannya, dana murah ini, dapat dialokasikan lebih lanjut sebagai pinjaman dengan nilai cost of fund yang rendah. Pada akhirnya, aktivitas perekonomian akan meningkat, pengangguran turun dan pertumbuhan GDP akan mengarah menuju target pemerintah sebesar 8% pada Tahun 2029.

Tantangan

Secara mandatory, telah dinyatakan bahwa tambahan likuiditas ratusan triliun tersebut diarahkan khusus pada kredit produktif yang memiliki daya ungkit lebih besar terhadap perekonomian. Pemerintah bahkan melarang penggunaan dana SAL ini untuk pembelian surat berharga negara dan hanya difokuskan pada penciptaan lapangan kerja. Kredit produktif sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi. Ketegasan arahan Menteri Purbaya ini diperlukan, mengingat adanya kemungkinan mencari celah margin spread antara cost of fund yang murah berbanding adanya peluang return dari penempatan dana aman berupa SUN. Menteri Purbaya, berdasarkan data Agustus 2025, menyatakan terdapat dana pemerintah yang mengendap di perbankan sebesar Rp 653,4 triliun yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diduga, hal ini mengarah pada praktik main bunga di balik dana pemerintah di perbankan.

Sebagaimana kebijakan pemerintah lainnya, kebijakan Menteri Purbaya ini sudah tentu akan diikuti dengan tahap monitoring dan evaluasi, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga efektivitas kebijakan sekaligus menyiapkan langkah antisipasi terhadap kendala atau tantangan yang dihadapi. Terkait dengan strategi pemanfaatan dana SAL ini, maka terdapat beberapa hal yang juga harus dicermati antara lain, pertama, penguatan mekanisme pengawasan atas pemanfaatan atau pengalokasian dana SAL, di tingkat praktik operasional bank. Jangan sampai dana tersebut pada akhirnya, sebagian besar dialokasikan sebagai dana murah bagi industri besar ataupun pembiayaan aktivitas dengan multiplier effect yang rendah.

Sebagaimana disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan, tujuan optimalisasi dana SAL di HIMBARA antara lain untuk meningkatkan kapasitas ketersediaan Kredit Modal Kerja, yang sudah tentu, hal ini bukanlah pekerjaan ringan. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh OJK, saat ini terjadi tren pelemahan pada segmen KMK. Meskipun sempat mengalami pertumbuhan sebesar 12,30% pada 2024, realisasi KMK pada Maret 2025 hanya tumbuh 6,51%. Sedangkan kontribusi KMK terhadap total kredit perbankan mencapai 45,30%. Padahal peningkatan KMK, akan secara langsung mendorong penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kontribusi pada total output nasional.

Kedua, tantangan lain yang beberapa waktu kedepan mungkin akan dihadapi oleh kebijakan alokasi SAL ini adalah, adanya sikap menunda dan wait and see yang dilakukan oleh perbankan. Perbankan secara profesional sudah tentu memiliki perhitungan tersendiri dalam menyalurkan dana pinjamannya, antara lain dengan didasarkan pada situasi perekonomian makro atau dengan mempertimbangkan kinerja kelancaran pinjaman atau pembiayaan yang telah dilakukan selama ini. Situasi ini akan menyebabkan perlambatan dalam penyaluran dana perbankan ke sektor riil dan tidak tumbuh sebagaimana diharapkan oleh pemerintah. Dornbusch, et al.  dalam bukunya Macroeconomics (2018), mengungkapkan kondisi ini, sebagai gambaran dari sikap bank reluctance to lend.

Ketiga, pemerintah juga perlu memperhatikan mengenai adanya potensi liquidity trap, yaitu situasi pada saat masyarakat cenderung untuk tetap memegang uang tunai, dibandingkan untuk investasi ataupun untuk meningkatkan konsumsi (Dornbuscht, et al:2018). Kecenderungan untuk memilih menahan uang tunai antara lain dikarenakan: (1) persepsi atas situasi makro ekonomi baik pada kondisi saat ini dan juga atas outlook tahun depan, (2) kebijakan pemanfaatan dana SAL yang dirasa masih belum cukup mendukung adanya kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi, sehingga sebagian masyarakat masih menunggu adanya paket kebijakan lainnya, ataupun (3) sekedar wait and see, menunggu menguatnya ekosistem investasi. Sebagaimana diketahui, keberhasilan sebuah bisnis, akan memerlukan dukungan ekosistem bagi keberhasilan bisnisnya, termasuk diantaranya adalah, tumbuhnya rantai pasok yang sustainable, penguatan purchasing power dan ketentuan pajak dan subsidi yang dianggap dapat meningkatkan sustainable return. Oleh karenanya, keberhasilan kebijakan alokasi SAL sebesar 200 Triliun melalui HIMBARA, tidak bisa dianggap sebagai obat mujarab dan steril dari aspek lain di dalam perekonomian. Kebijakan SAL ini, perlu dicermati dan dilengkapi dengan beragam strategi kebijakan lainnya, yang dapat memperkuat ekosistem investasi, sehingga negara menjadi lebih mudah mencapai tujuan utamanya, yaitu perbaikan kualitas dan kuantitas pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Investasi menjadi salah satu perhatian utama dikarenakan, komponen investasi (Investment-I) dan konsumsi rumah tangga (Consumption-C) adalah variabel penting, dalam membentuk GDP atau pendapatan nasional. Investasi juga dianggap memiliki banyak dampak pengganda (multiplier effects) positif, antara lain berupa perbaikan pada, kesempatan kerja, peningkatan konsumsi, alih teknologi, indeks pasar surat berharga, perbaikan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) dan juga kepercayaan masyarakat global.

Hal keempat yang perlu juga dicermati adalah, kelancaran dalam tahap yang secara teoritik disebut sebagai Transmission Mechanism, yaitu mekanisme bagaimana tahap proses (misalnya) kebijakan penambahan money supply, akan secara efektif berlanjut hingga pengaruhnya pada national output adjustment. Agar efektif, proses transmisi kebijakan ini, harusnya tidak mengalami distorsi dikarenakan hal apapun, baik dikarenakan adanya hambatan di dalam ekosistem ekonomi, atau hambatan regulatif maupun kendala kelembagaan.

Tahapan dalam Transmission Mechanism, dimulai dari perubahan money supply yang akan berpengaruh pada portfolio adjustment, selanjutnya akan berpengaruh pada harga aset dan suku bunga, diikuti dengan penyesuaian pada pola spending yang kemudian akan berpengaruh pada aggregate demand output nasional. Pada rangkaian tahapan tersebut di atas, dimungkinkan adanya distorsi, antara lain, tidak efektifnya fungsi kelembagaan di sektor ekonomi, kondisi makro ekonomi yang masih dibayangi dengan ketidakpastian atau adanya kelemahan dalam aspek penegakan hukum.

Apabila ke-4 tantangan tersebut di atas terjadi, maka kondisi perekonomian makro berpotensi mengalami gangguan atau resistensi terhadap beragam tindakan kebijakan yang sejatinya bertujuan untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, untuk menjaga agar kebijakan dapat berjalan dengan efektif, diperlukan adanya ekosistem regulasi dan kelembagaan yang kuat, pengawasan yang komprehensif, dukungan kepercayaan dan peran serta dari masyarakat secara luas.

Beberapa hal penting lainnya dalam upaya mendorong optimalisasi outcome kebijakan pemanfaatan SAL ini adalah, dukungan atau kepercayaan publik, penguatan kementerian teknis selaku sektor pelaksana program seperti Kementerian Pertanian dan Koperasi-UKM, serta membuka ruang kolaborasi dengan dunia akademik. Kampus sebagai pusat dari pengembangan intelektualitas, akan mampu membantu menguji dan mewujudkan gagasan kebijakan, sekaligus mendorong praktik kebijakan secara nyata di tengah masyarakat, sebagai wujud dari Tridarma Perguruan Tinggi. Semua segmen bidang keilmuan, tersedia di kampus, sehingga menjadi mudah bagi kita semua, untuk mendapatkan pemahaman keilmuan sekaligus kecakapan praktik, dalam rangka membangun bangsa.

Strategi kolaboratif ini, akan dapat menjadi sinergi yang bagus bagi masyarakat, pemangku kebijakan dan bagi kampus, secara mutual benefit. Masyarakat akan mendapatkan pengetahuan dan kecakapan teknis yang seiring dengan trend perubahan lingkungan. Pemangku kebijakan akan mendapatkan first-hand feedback dari civil society dan kampus akan mendapatkan kesempatan untuk mempraktekkan pengetahuan yang selalu dielaborasi di kampus, sekaligus kampus akan mendapatkan feedback yang tepat, dalam rangka mengembangkan kurikulum dan pola pendidikannya. Feedback akan diperoleh baik dari masyarakat/konsumen dan juga akan diperoleh dari sektor industri, yang merupakan produser yang akan menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat luas.

Setiap perjalanan kebijakan yang dimulai dari tahap kajian, perencanaan dan pelaksanaan, akan dilengkapi dengan proses pengawasan dan evaluasi program kebijakan. Rangkaian aktivitas ini, merupakan siklus yang berjalan bagaikan proses looping, yaitu dari kajian menuju evaluasi dan kembali kepada telaah kajian atau program review. Termasuk di dalam proses looping tersebut adalah, mengumpulkan dan mengolah beragam feedback, untuk memastikan bahwa setiap program tidak hanya diukur dari besaran output saja, namun juga diukur dari outcome yang dapat dirasakan oleh seluruh segmen masyarakat.

Di sinilah, pentingnya peran serta kampus sebagai bagian dari civil society, untuk selalu peduli dan terlibat pada proses pembangunan nasional, sebagai wujud dari mandat di dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Keterlibatan kampus, akan membantu mewujudkan harapan yang di dalam kajian ekonomi pembangunan dikenal sebagai redistribution with growth dan sustainability. Konsep ini mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi sebuah negara (GDP), haruslah disertai dengan perbaikan distribusi hasil pembangunan yang merata secara berkeadilan, bagi seluruh komponen masyarakat. Juga yang harus diwujudkan adalah pelaksanaan pembangunan nasional yang tidak hanya menimbang kebermanfaatannya bagi generasi saat ini, namun juga menjaga keberlanjutan manfaatnya, bagi generasi selanjutnya. National development is not only ours, but also belongs to the future.

Categories

Archives

Share This Story, Choose Your Platform!

Go to Top