Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) adalah bagian khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Satgas ini memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi. Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Satgas PPKPT berfungsi untuk menerima laporan, melakukan edukasi, memberikan pendampingan, serta memantau pelaksanaan kebijakan anti kekerasan di kampus.

Dasar Hukum

Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja untuk melindungi warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi dari berbagai bentuk kekerasan.

Proses Penanganan oleh PPKPT

Jika kamu atau orang di sekitarmu mengalami bentuk kekerasan, jangan ragu untuk melapor. PPKPT akan menangani laporan secara profesional, rahasia, dan berpihak pada korban.