SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA BANKING SCHOOL
Nomor: 015 KEP/STIE IBS/VIII/2026
Tentang
KETENTUAN DAN BENTUK TUGAS AKHIR MAHASISWA
PROGRAM SARJANA (Sl) STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA BANKING SCHOOL
Menimbang
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa ketercapaian kompetensi
lulusan program sarjana dapat dipenuhi melalui tugas akhir yang
tidak terbatas pada skripsi, sepanjang menjamin ketercapaian
Capaian Pembelajaran Lulusan; - bahwa dalam rangka penerapan kurikulum berbasis Outcome-
Based Education (OBE) Tahun 2026, STIE IBS memandang perlu
menetapkan ragam bentuk tugas akhir yang menjamin
ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan dan Profil Lulusan
pada bidang Perbankan dan Industri Keuangan sebagai fokus
diferensiasi institusi; - bahwa istilah “Skripsi” perlu diperluas menjadi “Tugas Akhir”
sebagai sebutan resmi yang menaungi seluruh bentuk
penyelesaian studi jenjang sarjana dan magister di lingkungan
STIE IBS; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua STIE
IBS tentang Ketentuan dan Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa.
Mengingat
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
tanggal 4 Februari 2014, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2016, tanggal 23 September 2016,
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. - SK Ketua IBS Nomor 031B/KEP/STIE IBWIII/2022 tentang
Ketentuan dan Prosedur Akademik STIE IBS; - Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi; - Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia, Nomor:22/4/Kep.YPPV2025;, tanggal 3 Februari 2025
Tentang Penetapan Statuta STIE IBSMemperhatikan:
Hasil Training Kurikulum OBE 2026 (Kesimpulan dan Keputusan Bersama) Tanggal 30-31 Juli 2026
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN KETUA STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
TENTANG KETENTUAN DAN BENTUK TUGAS AKHIR
MAHASISWA PROGRAM SAR.JANA STIE INDONESIA
BANKING SCHOOL.
- Menetapkan istilah Tugas Akhir sebagai sebutan resmi bagi karya
penyelesaian studi mahasiswa program sarjana (S l) di lingkungan
STIE IBS, yang menggantikan penggunaan istilah Skripsi sebagai satu-
satunya bentuk tugas akhir. Ketentuan Tugas Akhir bagi program
Magister (S2) diatur dalam keputusan tersendiri. - Tugas Akhir dapat ditempuh melalui salah satu dari bentuk berikut: (l)
Skripsi; (2) Publikasi Karya Ilmiah; (3) Sertifikasi; (4) Capstone
Project; (5) Studi Kasus; dan (6) Letter Of Acceptance (LOA) Tempat
Magang, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. - Setiap bentuk Tugas Akhir wajib menjamin ketercapaian Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi dan menunjukkan profil
Lulusan pada bidang Perbankan dan Industri Keuangan sebagai fokus
diferensiasi STIE IBS. - Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk setiap bentuk Tugas
Akhir, mekanisme pembimbingan, serta sistem penilaian diatur dalam
Lampiran Keputusan ini dan dijabarkan lebih lanjut dalam Buku
Pedoman Tugas Akhir. - Penerapan dan ketersediaan setiap bentuk Tugas Akhir pada tiap
semester menyesuaikan dengan kesiapan dan kebijakan STIE IBS serta
ketersediaan program pada masing-masing Program Studi. Program
Studi mengumumkan bentuk Tugas Akhir yang tersedia pada setiap
semester. - Dengan berlakunya Keputusan ini, SK Ketua IBS Nomor
378/KEP/STIE IBS/111/2015 tentang Ketentuan dan syarat Skripsi serta
Buku Pedoman Skripsi Edisi V Tahun 2023 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dan disesuaikan
melalui Buku Pedoman Tugas Akhir. - Mahasiswa yang telah memulai penyusunan tugas akhir sebelum
berlakunya Keputusan ini dapat menyelesaikan berdasarkan ketentuan
lama atau menyesuaikan dengan Keputusan ini atas persetujuan Kepala
Program Studi. - Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Get Social