September 23, 2026

SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA BANKING SCHOOL
Nomor: 015 KEP/STIE IBS/VIII/2026

Tentang
KETENTUAN DAN BENTUK TUGAS AKHIR MAHASISWA
PROGRAM SARJANA (Sl) STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA BANKING SCHOOL
Menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
    Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu
    Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa ketercapaian kompetensi
    lulusan program sarjana dapat dipenuhi melalui tugas akhir yang
    tidak terbatas pada skripsi, sepanjang menjamin ketercapaian
    Capaian Pembelajaran Lulusan;
  2. bahwa dalam rangka penerapan kurikulum berbasis Outcome-
    Based Education (OBE) Tahun 2026, STIE IBS memandang perlu
    menetapkan ragam bentuk tugas akhir yang menjamin
    ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan dan Profil Lulusan
    pada bidang Perbankan dan Industri Keuangan sebagai fokus
    diferensiasi institusi;
  3. bahwa istilah “Skripsi” perlu diperluas menjadi “Tugas Akhir”
    sebagai sebutan resmi yang menaungi seluruh bentuk
    penyelesaian studi jenjang sarjana dan magister di lingkungan
    STIE IBS;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua STIE
    IBS tentang Ketentuan dan Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014,
    tanggal 4 Februari 2014, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
    Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
    Indonesia Nomor 62 Tahun 2016, tanggal 23 September 2016,
    tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. SK Ketua IBS Nomor 031B/KEP/STIE IBWIII/2022 tentang
    Ketentuan dan Prosedur Akademik STIE IBS;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
    Tinggi;
  6. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan
    Indonesia, Nomor:22/4/Kep.YPPV2025;, tanggal 3 Februari 2025
    Tentang Penetapan Statuta STIE IBS

    Memperhatikan:

Hasil Training Kurikulum OBE 2026 (Kesimpulan dan Keputusan Bersama) Tanggal 30-31 Juli 2026

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN KETUA STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
TENTANG KETENTUAN DAN BENTUK TUGAS AKHIR
MAHASISWA PROGRAM SAR.JANA STIE INDONESIA
BANKING SCHOOL.

  1. Menetapkan istilah Tugas Akhir sebagai sebutan resmi bagi karya
    penyelesaian studi mahasiswa program sarjana (S l) di lingkungan
    STIE IBS, yang menggantikan penggunaan istilah Skripsi sebagai satu-
    satunya bentuk tugas akhir. Ketentuan Tugas Akhir bagi program
    Magister (S2) diatur dalam keputusan tersendiri.
  2. Tugas Akhir dapat ditempuh melalui salah satu dari bentuk berikut: (l)
    Skripsi; (2) Publikasi Karya Ilmiah; (3) Sertifikasi; (4) Capstone
    Project; (5) Studi Kasus; dan (6) Letter Of Acceptance (LOA) Tempat
    Magang, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  3. Setiap bentuk Tugas Akhir wajib menjamin ketercapaian Capaian
    Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi dan menunjukkan profil
    Lulusan pada bidang Perbankan dan Industri Keuangan sebagai fokus
    diferensiasi STIE IBS.
  4. Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk setiap bentuk Tugas
    Akhir, mekanisme pembimbingan, serta sistem penilaian diatur dalam
    Lampiran Keputusan ini dan dijabarkan lebih lanjut dalam Buku
    Pedoman Tugas Akhir.
  5. Penerapan dan ketersediaan setiap bentuk Tugas Akhir pada tiap
    semester menyesuaikan dengan kesiapan dan kebijakan STIE IBS serta
    ketersediaan program pada masing-masing Program Studi. Program
    Studi mengumumkan bentuk Tugas Akhir yang tersedia pada setiap
    semester.
  6. Dengan berlakunya Keputusan ini, SK Ketua IBS Nomor
    378/KEP/STIE IBS/111/2015 tentang Ketentuan dan syarat Skripsi serta
    Buku Pedoman Skripsi Edisi V Tahun 2023 dinyatakan tetap berlaku
    sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dan disesuaikan
    melalui Buku Pedoman Tugas Akhir.
  7. Mahasiswa yang telah memulai penyusunan tugas akhir sebelum
    berlakunya Keputusan ini dapat menyelesaikan berdasarkan ketentuan
    lama atau menyesuaikan dengan Keputusan ini atas persetujuan Kepala
    Program Studi.
  8. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
    apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
    sebagaimana mestinya.

Categories

Archives

Share This Story, Choose Your Platform!

Go to Top